Istri dan Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Esco, Ini Pasal-pasal yang Dijerat
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," jelasnya dalam keterangan di Mataram, Jumat (17/10).
Penerapan Pasal untuk Istri dan Keluarga
Penerapan pasal-pasal tersebut memiliki peruntukan yang spesifik. Untuk tersangka utama, yaitu Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri dari almarhum Brigadir Esco, penyidik menjeratnya dengan Pasal 340, Pasal 338 KUHP, serta UU PKDRT.
Sementara itu, untuk empat tersangka lainnya yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka (berinisial SA, PA, DR, dan NU), penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Keempatnya juga dijerat dengan pasal tambahan, yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
Artikel Terkait
Banser NU Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Ini Pemicu Tayangan Soal Pesantren
Viral Video Bu Ida Tuban 9 Menit 30 Detik: Hoax atau Fakta? Ini Buktinya!
Viral Video Syur Bu Guru Ida 9 Menit 30 Detik Gegerkan Medsos, Ini Fakta dan Penjelasannya
Hashim Pamer Prabowo Tolak Suap Rp 41,5 T: Siapa Berani Menyuap Presiden RI?