Alasan Kejagung Menyita Barang Mewah Sandra Dewi Terungkap di Sidang
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola, mengungkap alasan penyitaan sejumlah barang milik artis Sandra Dewi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Barang-barang mewah Sandra Dewi disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang diterima dari suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Aliran Dana Mencurigakan dari Perusahaan Terpidana
Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2025), Max Jefferson Mokola menjelaskan bahwa Sandra Dewi menerima aliran dana sebesar Rp 3,15 miliar dari Helena Lim, bos PT Quantum Skyline Exchange yang juga terpidana kasus korupsi timah. Transaksi ini dilakukan dalam tiga kali transfer pada tanggal 21 Juni 2018 dengan nominal Rp 1,05 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1 miliar.
Penyamaran Transaksi sebagai Hutang
Yang mencurigakan, menurut keterangan penyidik, slip transaksi mencantumkan keterangan "pembayaran hutang". Padahal, hasil pemeriksaan Sandra Dewi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan hutang piutang dengan Helena Lim. "Di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran hutang," tegas Max.
Artikel Terkait
Potensi Ekonomi Laut Indonesia Baru 25%: PDIP Sebut Laut adalah Masa Depan
Viral Pengeroyokan Pelajar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi: Kronologi dan Respon Kapolres
Gubernur DKI Gak Bisa Tidur Gara-Gara Mimpiin Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Ini Rencana Pembersihannya
Zohran Mamdani Puncaki Polling Pilwalkot New York, Buktikan Serangan Rasial & Islamofobia Gagal Galang Dukungan