Kekecewaan itu berlanjut pada transaksi lainnya. “Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf.
Gugatan Perdata Senilai Rp 103 Triliun
Kekecewaan yang terpendam puluhan tahun itu kini bermuara pada gugatan perdata bernilai Rp 103,46 triliun. Perusahaan Jusuf Hamka, PT CMNP, menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu. CMNP juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.
Akar Permasalahan: Tukar Guling NCD Bermasalah
Akar masalahnya berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999. Saat itu, Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP.
Masalah muncul ketika NCD tersebut ternyata tidak bisa dicairkan karena Unibank telah dibekukan. CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui sejak awal bahwa NCD tersebut bermasalah.
Di sisi lain, pihak Hary Tanoe membantah gugatan ini. Melalui Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, mereka menyatakan bahwa gugatan ini salah sasaran karena Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG