Kekecewaan itu berlanjut pada transaksi lainnya. “Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf.
Gugatan Perdata Senilai Rp 103 Triliun
Kekecewaan yang terpendam puluhan tahun itu kini bermuara pada gugatan perdata bernilai Rp 103,46 triliun. Perusahaan Jusuf Hamka, PT CMNP, menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu. CMNP juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.
Akar Permasalahan: Tukar Guling NCD Bermasalah
Akar masalahnya berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999. Saat itu, Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP.
Masalah muncul ketika NCD tersebut ternyata tidak bisa dicairkan karena Unibank telah dibekukan. CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui sejak awal bahwa NCD tersebut bermasalah.
Di sisi lain, pihak Hary Tanoe membantah gugatan ini. Melalui Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, mereka menyatakan bahwa gugatan ini salah sasaran karena Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Kisah Haru: Satu Keluarga Terpaksa Jalan Kaki dari Tanjung Priok ke Bandung Gara-Gara Uang Habis
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Sistemnya Menghadang?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?