GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7) malam.
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ujang menyusul dua orang lainnya yang sudah menjadi tersangka. Mereka yakni pihak swasta bernama Daniel, dan Direktur Utama Perusuda, Reza.
Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan kepada Ujang. Kini pengembangan kasus masih dilakukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menangkap anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Anggota dewan ini ditangkap atas dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Saat itu Ujang diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan