Jusuf Hamka di Pengadilan: Saya Dizalimi Hary Tanoe, Gugatan Capai Rp 103 Triliun
Konflik personal antara dua taipan besar Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, terbuka ke publik dalam ruang sidang. Dalam persidangan gugatan perdata bernilai fantastis, Jusuf Hamka secara terbuka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group tersebut.
Kesaksian Jusuf Hamka disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025). Ia menceritakan sejarah panjang hubungan bisnis mereka yang berujung pada kekecewaan mendalam.
Bantuan di Masa Awal Karier Hary Tanoe
Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya pernah membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an. Bantuan yang diberikan bukan hanya dalam bentuk modal untuk sejumlah akuisisi besar, tetapi juga berupa lobi politik.
"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.
Kekecewaan atas Pembagian Keuntungan
Namun, segala bantuan itu dibalas dengan pembagian hasil yang dinilainya tidak adil. Jusuf mengungkapkan kekecewaannya saat keuntungan mulai mengalir.
“Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," katanya.
Artikel Terkait
Kisah Haru: Satu Keluarga Terpaksa Jalan Kaki dari Tanjung Priok ke Bandung Gara-Gara Uang Habis
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Sistemnya Menghadang?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?