Proyek PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari Daftar PSN 2025 oleh Prabowo
Pengembangan PIK 2, proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya proyek tersebut ditetapkan sebagai PSN pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dasar Hukum Perubahan Daftar PSN
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, pengembangan PIK 2 tercantum sebagai proyek strategis nasional sektor pariwisata pada urutan ke-217. Namun, status ini berubah dengan terbitnya aturan baru, Permenko No. 16 Tahun 2025, yang menghapus PIK 2 dari daftar PSN.
Aturan baru ini menetapkan 228 proyek PSN yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari jalan dan jembatan, bandara, energi, teknologi, hingga pertanian. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan melakukan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, serta fokus pada program yang mendukung swasembada pangan dan pemerataan pembangunan.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah