Proyek PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari Daftar PSN 2025 oleh Prabowo
Pengembangan PIK 2, proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya proyek tersebut ditetapkan sebagai PSN pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dasar Hukum Perubahan Daftar PSN
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, pengembangan PIK 2 tercantum sebagai proyek strategis nasional sektor pariwisata pada urutan ke-217. Namun, status ini berubah dengan terbitnya aturan baru, Permenko No. 16 Tahun 2025, yang menghapus PIK 2 dari daftar PSN.
Aturan baru ini menetapkan 228 proyek PSN yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari jalan dan jembatan, bandara, energi, teknologi, hingga pertanian. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan melakukan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, serta fokus pada program yang mendukung swasembada pangan dan pemerataan pembangunan.
Artikel Terkait
Tagih Jokowi! Bom Waktu Utang Whoosh Rp 118 T, Negara Rugi Triliunan
Prabowo Cabut PIK 2 dari PSN, Pengamat: Sinyal Penataan Ulang Proyek Strategis
Suami Syok! Fakta Mengerikan Pembunuhan Anti Puspita Sari, Ibu Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?