Penolakan Pembayaran Utang Kereta Cepat dari APBN
Merespons isu pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sebesar US$1,2 miliar, Purbaya menolak pembayaran utang proyek tersebut dibebankan pada APBN. Menkeu menegaskan PT KCIC sebagai badan usaha harus menyelesaikan kewajibannya secara mandiri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menambahkan bahwa utang kereta cepat bersifat business to business dan tidak melibatkan utang pemerintah.
Dampak Kerugian pada KAI
Mantan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengungkapkan kekhawatirannya akan masalah besar proyek kereta cepat sejak awal. Sementara Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebut proyek ini sebagai "bom waktu" yang menyebabkan kerugian bagi perseroan.
PT KAI dan konsorsium BUMN lainnya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anggara Nusantara (BPI Danantara) untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah utang proyek kereta cepat Whoosh.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Prabowo Batal Kunjungan ke Israel, Disebut Bocor ke Media: Upaya Selamatkan Muka?
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina