Penolakan Pembayaran Utang Kereta Cepat dari APBN
Merespons isu pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sebesar US$1,2 miliar, Purbaya menolak pembayaran utang proyek tersebut dibebankan pada APBN. Menkeu menegaskan PT KCIC sebagai badan usaha harus menyelesaikan kewajibannya secara mandiri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menambahkan bahwa utang kereta cepat bersifat business to business dan tidak melibatkan utang pemerintah.
Dampak Kerugian pada KAI
Mantan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengungkapkan kekhawatirannya akan masalah besar proyek kereta cepat sejak awal. Sementara Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebut proyek ini sebagai "bom waktu" yang menyebabkan kerugian bagi perseroan.
PT KAI dan konsorsium BUMN lainnya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anggara Nusantara (BPI Danantara) untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah utang proyek kereta cepat Whoosh.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran