Laporan Rayen Pono ke Ahmad Dhani Mandek, Dicurigai Polisi Tak Berani Proses Anggota DPR
Rayen Pono memberikan update terbaru mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono. Hingga kini, proses hukum tersebut dikatakannya masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Menurut Rayen, penyelidikan terhadap Ahmad Dhani terkesan jalan di tempat. Kepolisian disebutnya beralasan masih menunggu surat izin dari presiden untuk memanggil Dhani, yang merupakan anggota DPR. Rayen menilai alasan ini tidak masuk akal.
Kecurigaan Rayen Pono: Polisi Tak Berani Sentuh Anggota DPR
Rayen Pono menduga kuat bahwa kepolisian enggan memproses pemanggilan Ahmad Dhani karena statusnya sebagai anggota DPR. Ia menyatakan bahwa polisi mungkin tidak berani bertindak terhadap figur publik yang juga politisi tersebut.
“Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR,” ujar Rayen Pono dalam video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi, Jumat (10/10/2025).
Aturan MD3 dan Dalih Surat Izin Presiden
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mewajibkan izin presiden untuk memanggil anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.
Ia menduga bahwa narasi tentang surat izin presiden hanyalah dalih belaka. “Jadi narasi surat izin presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani itu mengada-ada,” tegasnya.
Putusan MKD Seharusnya Jadi Pijakan Hukum
Rayen juga menggarisbawahi bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini, menurutnya, seharusnya menjadi rujukan kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
“Harusnya ketika MKD ketok bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik itu harusnya jadi rujukan yang sangat membantu polisi untuk bisa bilang bahwa sebenarnya deliknya kan ada, kejadiannya ada,” jelas Rayen.
Kuasa hukum Rayen dikatakan telah berkoordinasi dengan penyidik, tetapi jawaban yang diterima tetap sama: masih menunggu surat izin presiden, meski Sekretariat Presiden telah menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Akar Masalah: Laporan Penghinaan Marga Pono
Kasus ini berawal ketika Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim karena diduga menghina marganya. Pentolan Dewa 19 itu diketahui memelesetkan marga Pono menjadi "Porno".
Rayen menduga Ahmad Dhani sedang berupaya mati-matian agar tidak dipanggil terkait laporan ini. “Kalau menurut gue, Dhani nih pasti melakukan segala daya upaya bagaimana caranya supaya dia enggak dipanggil,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Gempa Guncang Jembrana Bali Pagi Ini: Wilayah Terdampak dan Kronologisnya
Ammar Zoni Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan!
Ammar Zoni dan Sesama Napi Saling Tuding Soal Asal-Usul Narkoba di Lapas!
Misteri Pembunuhan Dina Oktaviani: Pria Pendiam dari Purwakarta Ternyata Pelakunya