GELORA.ME -Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan awal mula penangkapan saat anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber melalui media sosial "X", kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).
Ternyata akun telegram itu aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
"Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah," ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Setelah ditelusuri, Asep merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama dan sedang menjakani vonis penjara 9 tahun.
Artikel Terkait
Tragedi Kapal TB Kawan Kita 11 Tenggelam di Belitung: 1 ABK Tewas Saat Evakuasi, Ini Kronologinya
BNPB Catat Banjir & Angin Kencang Landa 3 Daerah Ini: Update Korban dan Kerusakan
Klarifikasi Jule Julia Prastini Soal Tuduhan Selingkuh: Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Suami
Prabowo Sampaikan Belasungkawa di KTT ASEAN, Ratu Sirikit Thailand Wafat di Usia 93