Namun, setelah Asep menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku," terang AKBP Herman.
Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.
Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).
"Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home," katanya.
Kini, AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun, Pasal 4 jo Pasal 30 UU 44 /2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Keerom Papua, BMKG: Tak Ada Laporan Kerusakan Hingga Saat Ini
Mahfud MD Siap Jadi Saksi KPK Soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh: Saya Akan Datang!
BUMN Infrastruktur Kereta Api: Solusi Cerdas Atasi Utang Kereta Cepat Whoosh
PBNU Dukung Hukuman Mati, Polri Bongkar 38.943 Kasus dan Sita 197 Ton Narkoba