Dia menyampaikan, audit bangunan akan dilakukan oleh tim Kementerian PU dengan memanfaatkan data dari pemerintah daerah, laporan masyarakat serta pengaduan melalui hotline khusus yang disediakan pemerintah.
Cak Imin juga mengimbau masyarakat dan pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang berisiko. Dia menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan. “Kita perintahkan juga kepada pesantren untuk memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan. Nah ini harus diperbarui semua. Pesantren membangun sekecil apa pun harus ada PBG,” katanya.
Dia juga memastikan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, dia menekankan bahwa pembangunan yang belum memiliki izin diminta untuk dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan keamanan serta kelayakan bangunan pesantren di seluruh Indonesia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Donald Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi dan Ambisi Greenland
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun: Modus & Solusi AI