GELORA.ME - Kasus oknum polisi melakukan aksi jambret dilaporkan terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025).
Pelakunya diketahui berinisial IWS yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Pria berumur 51 tahun itu, tercatat sebagai personil di Polres Tabanan.
Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.
Kini, ia harus menerima nasibnya terancam dipenjara selama 9 tahun lamanya.
Kronologi kejadian
Dirangkum dari Tribun-Bali.com, kasus bermula korban Kadek Suartini berjualan tomat seperti biasa di warung dekat rumahnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, ia didatangi Aiptu IWS yang berpura-pura mau membeli tomat.
Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp50 ribu.
Beberapa saat kemudian, Aiptu IWS menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya dengan tongkat.
Pelaku mengambil paksa kalung emas seharga Rp15 juta saat korban tak berdaya.
Aiptu IWS lalu kabur dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Analisis Betrayal Personality dalam Sejarah Indonesia
Latihan Militer China, Rusia, Iran di Afrika Selatan: Tujuan, Dampak & Analisis Geopolitik 2026
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Donald Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi dan Ambisi Greenland