Ironisnya setelah membunuh, para pelaku sempat memandikan korban dan merekayasa kematiannya seolah akibat kecelakaan lalu lintas. Korban beserta motornya kemudian dibuang ke dalam parit.
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga dan orang tuanya. Awalnya, kasus ini ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deliserdang menemukan kejanggalan hingga kasus dilimpahkan ke Satreskrim.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk kepentingan autopsi. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka bacokan dan hantaman benda tumpul.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan untuk membacok korban. Kemudian sebuah batu yang dipakai memukul kepala korban.
Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Deliserdang. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Polemik dan Isu Pemakzulan di PBNU Harus Diselesaikan Melalui AD/ART
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Sah: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Wardatina Mawa Bongkar Momen Haru dan Tuduhan Zina Insanul Fahmi: Kronologi Lengkap
Gus Yahya Bantah Tuduhan Afiliasi Zionis & Isu Dana Rp 900 Miliar, Ini Klarifikasi Lengkapnya