"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur (Dedi Mulyadi_ dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," kata Humas PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).
Enrico menyatakan, gugatan tersebut terregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.
"Gugatan diajukan pada tanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan (PTUN Bandung) telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sekaligus menetapkan jadwal persidangan," ujar Enrico.
Menurut dia, PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat. Kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait objek sengketa.
"Jadwal persidangannya akan digelar besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," tutur Enrico.
Enrico mengatakan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar