Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur Riau ini diduga kuat meminta jatah preman yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (4/11/2025). Tidak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Modus Pemerasan Terkait Penambahan Anggaran Proyek
Kasus korupsi ini berawal dari pertemuan yang membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen ini dikaitkan dengan penambahan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau. Anggaran proyek tersebut membengkak dari nilai awal Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya