Permintaan Jatah Preman Meningkat Jadi Rp7 Miliar
Setelah hasil pertemuan dilaporkan, M Arief Setiawan yang bertindak sebagai perwakilan dari Abdul Wahid justru meningkatkan permintaan. Fee yang awalnya 2,5 persen dinaikkan menjadi 5 persen dari total anggaran, atau setara dengan Rp7 miliar. Para pejabat di lingkungan PUPR Riau kemudian dikabarkan memenuhi permintaan ini.
Uang Senilai Rp4 Miliar Diduga Sudah Diserahkan
Berdasarkan penyelidikan KPK, dari total permintaan jatah preman sebesar Rp7 miliar, telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp4 miliar. KPK juga menyatakan adanya ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mau mematuhi permintaan tersangka utama dalam kasus korupsi ini.
Langkah KPK menetapkan Gubernur Riau sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024? Pimpinan Bahlil & Sarmuji Dituding Pengkhianat
Kejanggalan Kasus Narkoba Pamulang: 4 Koper Sabu Bolak-Balik Dibawa Polisi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Peran Strategis Baguna
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati hingga Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia