Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan keputusan final mengenai status keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan sebagian anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara lainnya menerima sanksi nonaktif dengan masa waktu berbeda-beda.
Anggota DPR yang Langsung Diaktifkan Kembali
Hasil sidang MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Adies Kadir bahkan dikembalikan pada posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Daftar Anggota DPR yang Dikenai Sanksi Nonaktif
Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan MKD kepada tiga anggota DPR:
- Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
- Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan
- Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan
Artikel Terkait
Pencopotan Ijeck sebagai Ketua Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Tidak Pada Saatnya
Musa Rajekshah (Ijeck) Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ini Kata dan Penggantinya
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?