Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali

- Rabu, 05 November 2025 | 16:00 WIB
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali

Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan keputusan final mengenai status keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan sebagian anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara lainnya menerima sanksi nonaktif dengan masa waktu berbeda-beda.

Anggota DPR yang Langsung Diaktifkan Kembali

Hasil sidang MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Adies Kadir bahkan dikembalikan pada posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Daftar Anggota DPR yang Dikenai Sanksi Nonaktif

Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan MKD kepada tiga anggota DPR:

  • Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
  • Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan
  • Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan
Halaman:

Komentar