Latar Belakang Putusan MKD
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para anggota dewan dinilai menjadi korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
Adang menegaskan, "Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan."
Isi Lengkap Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
- Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
- Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan
- Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali
- Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan
- Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan
- Selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya dalam menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya