Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali

- Rabu, 05 November 2025 | 16:00 WIB
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali

Latar Belakang Putusan MKD

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para anggota dewan dinilai menjadi korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Adang menegaskan, "Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan."

Isi Lengkap Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan

  1. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
  2. Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan
  3. Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali
  4. Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan
  5. Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan
  6. Selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya dalam menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.

Halaman:

Komentar