Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali, FPP-TNI Datangi Bareskrim

- Rabu, 05 November 2025 | 15:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali, FPP-TNI Datangi Bareskrim

Forum Purnawirawan TNI Datangi Bareskrim, Desak Pengusutan Kembali Kasus Ijazah Jokowi

Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) secara resmi mendatangi Markas Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Selasa, 4 November 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kepala Bareskrim Polri agar kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera dibuka dan diusut kembali.

Sekretaris Jenderal TPUA, Azam Khan, yang turut mendampingi delegasi FPP-TNI, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim. "Kita mengajukan surat yang isinya sederhana, yaitu agar ada proses tindak lanjut soal kasus ijazah palsu Joko Widodo," ujar Azam Khan di lokasi.

Alasan Pengajuan Surat dan Proses Hukum

FPP-TNI mengungkapkan beberapa alasan mendasar di balik pengajuan surat ini. Pertama, terkait dengan proses penghentian laporan atau Dumas (Dugaan Masyarakat) pada 9 Desember 2024 mengenai ijazah Joko Widodo.

Azam Khan menjelaskan bahwa penghentian laporan yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan justru dilakukan pada tahap penyelidikan oleh Dirtipidum. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109, yang menyatakan bahwa penghentian suatu laporan seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

"Penghentian itu tidak boleh di tahap penyelidikan. Yang bisa dihentikan adalah penyidikan, terutama setelah ada gelar perkara dan jika sudah naik menjadi tersangka, baru bisa digelar dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tegas Azam.

Halaman:

Komentar