Kewajiban Pejabat Publik Menurut UU KIP
Alasan kedua yang disampaikan adalah terkait kewajiban pejabat publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Azam Khan menekankan bahwa dalam Pasal 18 Ayat 2 UU KIP, pejabat publik diwajibkan untuk menunjukkan Curriculum Vitae (CV) atau identitas dirinya jika diminta oleh masyarakat.
"Semua ini ditabrak. Faktanya, ketika masyarakat meminta pejabat publik untuk menunjukkan CV atau identitas, kewajiban itu tidak dipenuhi. Kami mempertanyakan, mengapa sampai orang dimaksud tidak mau menunjukkannya kepada publik?" tanyanya.
Azam menambahkan, "Mereka telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang super dan luar biasa dari rakyat. Lalu, ketika rakyat berharap untuk melihatnya, apa beratnya untuk menunjukkan?"
Delegasi FPP-TNI dan Konfirmasi Penerimaan Surat
Delegasi FPP-TNI yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari sejumlah perwira tinggi purnawirawan, antara lain Mayjen Purn Soenarko, Laksma TNI (Purn) Moeryono, Brigjen Purn Sudarto, dan Kolonel Purn Nursam.
Setelah proses penyerahan surat, pihak FPP-TNI menerima surat tanda terima resmi dari Bareskrim Polri sebagai bukti bahwa surat permohonan mereka telah diterima dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Solusi Otomatis & Akurat
Strategi IKN Bebas Malaria: Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan Dibangun
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Langkah Mudah
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya