Belum ada hasil yang ditemukan untuk "DPR RI Batal Dipecat: MKD Langgar Tuntutan 17 8 Masyarakat".
Berikut adalah ringkasan dari topik yang mungkin Anda maksud:
Setelah unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus 2025, masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan yang dikenal sebagai "17 8". Salah satu tuntutan kunci adalah agar partai politik memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, terhadap kadernya di DPR RI yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Kemarahan publik ini dipicu oleh rencana tunjangan tambahan untuk anggota DPR RI dan pernyataan kontroversial dari beberapa anggotanya. Unjuk rasa tersebut dilaporkan berlangsung selama seminggu dan menelan korban jiwa.
Namun, keputusan terbaru dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak memenuhi tuntutan tersebut. Lima anggota DPR RI yang disidang, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni, tidak dipecat. Dua di antaranya dinyatakan tidak melanggar kode etik, sementara tiga lainnya hanya diberi sanksi non-aktif untuk sementara waktu.
Keputusan MKD ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui gerakan "17 8".
Terkini
Kamis, 05 Februari 2026 | 01:25 WIB
Kamis, 05 Februari 2026 | 00:50 WIB
Rabu, 04 Februari 2026 | 23:50 WIB
Rabu, 04 Februari 2026 | 23:25 WIB
Rabu, 04 Februari 2026 | 22:50 WIB
Rabu, 04 Februari 2026 | 20:25 WIB
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap 2 Bukti Kuat Dugaan Pemalsuan Skripsi Jokowi di Polda
Mahfud MD Buka Suara: Alur Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh, Banyak Saringan Birokrasi
KPK Sita 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Mantan Pejabat Bea Cukai
Analisis Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi 2029 atau Sinyal Politik?