Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto Kristiyanto sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai dibebaskannya Hasto dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat. termasuk juga meminta pendapat dari DPR," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.
Selain itu, Asep meyakini bahwa pemberian amnesti untuk Hasto prosesnya sangat selektif.
"Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentuya," tutur Asep.
Sumber: rmol
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL
Artikel Terkait
Gunung Berapi Rusia Perdana Meletus dalam 600 Tahun, Diduga Imbas Gempa Besar
Feri Amsari Curiga Ada Sutradara di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7
Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih di Bogor
Filosofi Aneh Jokowi: Seribu Musuh Terlalu Sedikit, Satu Kawan Terlalu Banyak