GELORA.ME - Puluhan ribu masyarakat dari berbagai daerah, termasuk ulama, tokoh, dan aktivis, memadati Lapangan Sepakbola Sukawali, Kampung Encle, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/6), dalam acara Istighosah Kubro bertajuk “Menjaga Kedaulatan Bangsa”.
Acara ini digelar oleh DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) dan DPD FPI Banten sebagai bentuk seruan moral dan spiritual atas dampak negatif proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Istighosah berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.30 WIB dan dihadiri tokoh-tokoh nasional seperti Imam Besar Habib Rizieq Shihab, M. Said Didu, Suripto, Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Edy Mulyadi, serta jajaran pengurus pusat FPI seperti Habib Muhammad (Ketum FPI) dan Habib Ali (Sekum FPI).
Dalam acara tersebut, para peserta memanjatkan doa dan membacakan delapan poin pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan terhadap proyek PIK-2 yang dinilai sebagai bentuk kejahatan negara dan korporasi (State-Corporate Crimes/SCC).
Mereka menilai proyek yang semula berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masa Presiden Jokowi tersebut, masih dilanjutkan dengan pendekatan koersif meskipun sudah dicabut status PSN-nya pada masa Presiden Prabowo melalui PP No.12/2025.
Para tokoh menyebutkan sejumlah pelanggaran seperti pengerahan aparat negara, perampasan tanah, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga krisis sosial dan lingkungan yang massif di wilayah Tangerang dan Serang, Banten.
Beberapa poin tuntutan yang disuarakan dalam istighosah tersebut antara lain:
-Menghentikan segera proyek PIK-2;
-Pembentukan Pansus DPR RI untuk menginvestigasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut;
-Audit investigatif oleh BPK;
-Penegakan hukum terhadap tokoh oligarki dan elite politik yang terlibat, termasuk mantan Presiden Jokowi, Aguan, dan Anthony Salim;
-Pemberian ganti rugi moril dan materil bagi warga terdampak;
-Penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK dan Kejaksaan Agung di kementerian terkait.
Istighosah ini juga menjadi momentum seruan kebangkitan rakyat untuk melawan segala bentuk kedzaliman yang ditimbulkan oleh proyek-proyek yang mengabaikan hak rakyat dan keadilan sosial.
Acara ditutup dengan doa bersama, harapan besar kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar segera merespons tuntutan tersebut, serta keyakinan bahwa keadilan akan berpihak kepada mereka yang tertindas.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Cabuli Anak Tiri, Sekuriti Nyaris Diamuk Massa di Tangsel
Pidato Prabowo Buka Jalan Kembali ke UUD 1945 Asli