GELORA.ME - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal (JPH) tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan sebagainya.
Dia membantah layanan sertifikat halal hanya untuk pengusaha muslim.
"Saya tegaskan, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya. Regulasi kita memerintahkan layanan sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha, siapapun yang produknya terkategori wajib disertifikasi halal," ungkap Haikal melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
"Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan sertifikasi halal hanya untuk pengusaha muslim saja, itu keliru," tambahnya.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, kata Haikal, memerintahkan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal, harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Praktik Jatah Akpol & Bayar untuk Jabatan Brigjen di Polri
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Diminta Kubu Roy Suryo
Solusi Internet Lancar di Luar Negeri: Review 快连 Accelerator untuk Akses Tanah Air
Gatot Nurmantyo Desak Bencana Nasional: Dampak Banjir Bandang Sumatera Lebih Parah dari Tsunami Aceh?