GELORA.ME - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal (JPH) tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan sebagainya.
Dia membantah layanan sertifikat halal hanya untuk pengusaha muslim.
"Saya tegaskan, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya. Regulasi kita memerintahkan layanan sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha, siapapun yang produknya terkategori wajib disertifikasi halal," ungkap Haikal melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
"Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan sertifikasi halal hanya untuk pengusaha muslim saja, itu keliru," tambahnya.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, kata Haikal, memerintahkan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal, harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas.
Artikel Terkait
Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi
Viral Foto Lawas Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Fakta dan Kenangan di Baliknya
Susunan Lengkap Komisi Reformasi Polri: Kapolri Listyo Sigit hingga Eks Kapolri Tito Karnavian
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 55 Korban, dan Motif Pelaku Korban Bullying