Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan ANRI ke Bareskirm Soal Ijazah Jokowi
GELORA.ME - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dokumen pendaftaran ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan calon presiden.
Daftar Pihak yang Dilaporkan ke Bareskrim
Bonatua melaporkan beberapa institusi dan pejabat terkait, di antaranya:
- Komisioner dan Sekjen KPU RI periode 2014-2024
- Komisioner dan Sekjen KPU DKI Jakarta periode 2012-2017
- Komisioner dan Sekjen KPU Solo periode 2005-2010
- Pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta
Jadwal Pelaporan dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan informasi, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Pelaporan ini akan menjerat para pihak terlapor dengan menggunakan Undang-Undang Kearsipan.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Administrasi Ijazah
Bonatua berpendapat bahwa KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai gubernur hingga presiden. Selain itu, terungkap bahwa ijazah Jokowi yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI diduga tidak pernah melalui proses autentikasi terhadap dokumen asli.
Langkah hukum ini kembali menyoroti persoalan administrasi dan kearsipan dokumen penting calon pemimpin negara, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi.
Artikel Terkait
Strategi Politik Jokowi di PSI: Benturkan Jalur Hukum untuk Lindungi Citra?
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT
KPK Tangkap Mulyono, KPP Madya Banjarmasin: Warganet Soroti Nama Jokowi
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI