Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki tahap krusial. Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan sedang menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat.
Konfirmasi Proses Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi proses ini. Menurutnya, gelar perkara akan melibatkan pengawasan internal dari Itwasda Polda Metro Jaya untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses hukum. "Asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara yang menghadirkan pengawasan internal," jelas Budi pada Kamis, 6 November 2025.
Latar Belakang Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mempersoalkan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Merasa nama baiknya telah dicemarkan, Jokowi akhirnya melaporkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Desak Bencana Nasional: Dampak Banjir Bandang Sumatera Lebih Parah dari Tsunami Aceh?
Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap
Jembatan Dumai-Melaka 47 KM: Kajian Dimulai dengan Anggaran Rp 2 Miliar
Software Spend Management: 5 Rekomendasi Terbaik di Indonesia 2024 (Mekari Expense, dll)