Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur pidana, khususnya terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Daftar Nama yang Dilaporkan
Setidaknya terdapat 12 nama yang dilaporkan dalam laporan Jokowi. Selain Roy Suryo, daftar terlapor meliputi Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Terlapor
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor. Abraham Samad, misalnya, menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam dengan 56 pertanyaan pada 13 Agustus 2025. Roy Suryo dan beberapa terlapor lainnya juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.
Dengan dimulainya gelar perkara, publik menanti keputusan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini.
Artikel Terkait
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional
Gibran Rakabuming vs Zohran Mamdani: Perbandingan Pemimpin Muda yang Viral