REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari soal laporan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihak KPK sudah menerima surat dari Ombudsman RI soal laporan oleh Endar Priantoro.
"Kami sedang mempelajari surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dan kami sudah menjawab lewat Biro Hukum KPK bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2023).
Alex juga berharap penanganan laporan Endar Priantoro di Ombudsman tidak tumpang tindih dengan laporan serupa yang dibuat Endar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kasus tersebut yang dilaporkan saudara Endar ke ORI, pada saat yang sama telah berjalan prosesnya di Dewas. Jangan sampai untuk hal yang sama dilakukan penegakan di dua lembaga," ujarnya.
Alex juga mengatakan semua pihak yang terkait dengan laporan Endar Priantoro di Dewas KPK telah diklarifikasi oleh Dewas. Dia pun memperkirakan Dewas KPK akan segera mengumumkan hasil penanganan laporan tersebut dan berharap publik bersedia untuk bersabar menunggu hasilnya.
"Kami menyerahkan laporan itu di Dewas dan diharapkan tidak terlalu lama Dewas akan menyampaikan hasil klarifikasi yang sudah dijalankan," ujarnya.
Artikel Terkait
Aktivis Reformasi 1998 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Alasan & Daftar Lengkap Penandatangan
Rahmah El Yunusiyyah: Profil dan Perjuangan Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara
Jusuf Kalla Bela Gelar Pahlawan Soeharto: Amal Lebih Banyak Daripada Dosa
Dukungan UAS untuk Gubernur Riau Abdul Wahid Berujung KPK: Analisis dan Pelajaran Politik