GELORA.ME - Sebanyak 6 orang terkait kasus grup FB Fantasi Sedarah, telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Mereka adalah sosok yang dianggap bertanggung jawab dan juga ada diantaranya admin dari grup tersebut.
Terkait polemik grup Fantasi Sedarah itu, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan keraguannya terhadap keseriusan Polri dalam menangani kasus predator seksual, terutama di ranah digital.
Salah satu yang disorot Reza adalah lambannya penindakan terhadap akun “Fufufafa”, yang menurutnya telah menunjukkan tanda-tanda jelas sebagai calon predator, namun hingga kini tak kunjung diproses hukum.
Menurut Reza, kunci agar penegakan hukum dapat menimbulkan efek jera terletak pada dua hal mendasar: kecepatan dan konsistensi.
“Bagaimana ya agar proses penegakan hukum itu bisa memunculkan efek jera? Syaratnya sederhana untuk diucapkan, yaitu dua. Cepat, ajeg. Cepat, konsisten. Dua itu saja,” kata Reza dalam Catatan Demokrasi tvOne, Selasa malam.
Namun, ia menyatakan kekecewaannya karena meskipun Polri telah menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook yang membagikan konten menyimpang bertema fantasi sedarah, satu akun yang justru secara terbuka beraksi sendirian di dunia maya tak tersentuh hukum.
“Tapi persoalannya kita pernah perbincangkan, tidak usah kita bicara tentang sebuah grup Facebook yang jumlah anggotanya puluhan ribu orang,” kata Reza.
“Sekian bulan silam ada satu orang, cikal bakal predatornya sangat nyata, suka mengunjungi situs-situs mesum, bahkan mengucapkan narasi-narasi pelecehan terhadap kaum hawa. Namanya Fufufafa. Sendirian dia beraksi di sana. Apakah bekerja otoritas penegakan hukum kita? Tidak,” sambungnya.
Dengan dasar itu, Reza menyatakan keraguannya terhadap kemampuan institusi penegak hukum untuk menyisir dan menindak pelaku kejahatan seksual secara menyeluruh.
“Jadi izinkan saya untuk ragu, kalau satu orang saja tidak berhasil diburu, apalagi puluhan ribu makhluk di dalam grup Facebook fantasi sedarah itu,” katanya.
Sumber: viva
Artikel Terkait
MK Batalkan Aturan Hak Tanah IKN 190 Tahun, Ini Ketentuan Baru HGU, HGB, dan Hak Pakai
Viral! Pengusaha Mebel Jepara, 61 Tahun, Nikahi Gadis 19 Tahun dengan Mahar Mobil HRV
Dugaan Ijazah Doktor Palsu, Hakim MK Arsul Sani Dituntut Mundur
Ancaman KKB Papua ke Bupati Yahukimo Didimus Yahuli: Saya Kejar Sampai Tembak Mati