Hakim MK Arsul Sani Dituntut Mundur, Diduga Gunakan Ijazah Doktor Palsu
Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani untuk mengundurkan diri. Tuntutan ini dilayangkan setelah muncul dugaan kuat bahwa gelar doktor (S3) yang digunakan Arsul untuk memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi adalah ijazah palsu.
Universitas Pemberi Gelar Terlibat Skema Kriminal
Koordinator Lapangan aliansi, Edi, menyatakan bahwa ijazah doktor hukum Arsul Sani dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University di Polandia terindikasi tidak sah. Fakta yang mengejutkan adalah bahwa universitas tersebut telah dinyatakan sebagai bagian dari skema kriminal terorganisir oleh lembaga antikorupsi Polandia, Central Anti-Corruption Bureau (CAB).
Bahkan, sejumlah pimpinan dan pejabat universitas, termasuk seorang prorektor, telah ditangkap otoritas setempat akibat terlibat dalam praktik jual beli ijazah palsu. Ijazah yang didapatkan Arsul Sani pada tahun 2023 inilah yang kemudian digunakan untuk mengikuti proses seleksi Hakim MK pada tahun yang sama.
Artikel Terkait
Pengalaman Beralih ke SafeW: Solusi Komunikasi Aman untuk Kolaborasi Tim
Kebijakan Jokowi untuk WN China: Dampak, Kontroversi, dan Urgensi Evaluasi
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif, Kronologi, dan Fakta Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Lokasi, Kedalaman & Info BMKG Terbaru