Edi menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Tindakan ini melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
- Pasal 391 UU 1/2023 dalam KUHP baru.
- Pasal 272 UU 1/2023 yang secara khusus mengatur pemalsuan ijazah dan sertifikat.
- Pasal 35 UU ITE terkait dengan dokumen elektronik palsu.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan
Aliansi tidak hanya menuntut pengunduran diri Arsul Sani sebagai bentuk pertanggungjawaban dan etika seorang pejabat publik, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Dengan adanya temuan ini, integritas dan kredibilitas proses pengangkatan hakim konstitusi dipertanyakan. Masyarakat menunggu tindak lanjut serius dari institusi terkait untuk menjaga marwah lembaga peradilan.
Artikel Terkait
Viral Video Gus Elham Yahya Cium Anak: PBNU Kecam, Kolom Komentar Ditutup
Siapa Mayjen TNI Achmad Adipati? Profil, Peran di IKN, dan Keterkaitan Sengketa Lahan Tanjung Bunga
Viral! Klarifikasi Resmi Soal Nikita Mirzani Jualan Skincare dari Rutan
Ribka Tjiptaning Sebut Soeharto Pembunuh, Dilaporkan ke Bareskram & Dikecam Pasbata