MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

- Selasa, 06 Mei 2025 | 23:55 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel resmi mengeluarkan fatwa haram.

Terhadap praktik penipuan online yang dikenal dengan istilah Sosial Bisnis atau disingkat Sobis.

Modus ini disebut marak terjadi dan pelakunya mayoritas berasal dari salah satu kabupaten di Sulsel.

Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa pelaku Sobis, yang biasa disebut Passobis di Sulawesi Selatan, menggunakan berbagai cara licik.

Untuk menipu orang lain di dunia digital. Salah satunya dengan memanfaatkan identitas palsu atau mencuri data pribadi orang lain.

"Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk membuka rekening bank atau melakukan berbagai transaksi ilegal secara daring," kata KH Rusydi di Makassar, Senin, 6 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa taktik yang digunakan Passobis kerap berupa manipulasi psikologis.

Mereka menciptakan rasa panik atau menawarkan keuntungan besar untuk menarik perhatian korban, lalu memancing mereka memberikan data pribadi atau mengirimkan uang.

Lebih dari itu, mereka juga menjalankan skema penipuan investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Tindakan ini, menurut KUHP, termasuk kategori penipuan karena menggunakan nama atau identitas palsu, tipu daya, serta rangkaian kebohongan demi mendapatkan uang atau barang dari korban.

Haram dalam Syariat Islam

Melihat maraknya praktik ini, Komisi Fatwa MUI Sulsel melakukan kajian mendalam.

Diskusi digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi dari kegiatan Sobis.

Setelah mempertimbangkan dalil Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama, MUI Sulsel secara resmi menetapkan bahwa Sobis adalah haram dalam pandangan Islam.

“Segala bentuk penipuan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam. Harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis juga haram, dan memanfaatkannya termasuk ke dalam perbuatan dosa,” tegas KH Rusydi.

Ia menambahkan bahwa para pelaku Sobis dapat dikenai hukuman ta’zir. Yakni sanksi yang diberikan penguasa untuk menjaga ketertiban, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Enam Rekomendasi MUI Sulsel

Untuk menanggulangi maraknya kejahatan digital ini, MUI Sulsel turut mengeluarkan enam poin rekomendasi:

1.Pendidikan dan Literasi Digital

MUI mendorong peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya penipuan online, terutama di tingkat sekolah, pesantren, hingga komunitas desa dan kota.

Literasi digital dianggap sebagai tameng awal agar masyarakat tidak mudah tertipu.

2.Penegakan Hukum Tegas

Diperlukan sanksi hukum yang tegas bagi para Passobis sebagai bentuk efek jera. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu memproses kasus-kasus semacam ini hingga ke pengadilan.

3.Kolaborasi Multisektor

MUI menyarankan kerja sama antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat untuk membentuk satu barisan dalam mencegah dan menangani kejahatan siber, khususnya Sobis.

4.Peningkatan Kesadaran Agama

Para ulama dan tokoh agama lokal diminta aktif memberikan ceramah atau edukasi di masyarakat mengenai larangan penipuan dalam ajaran Islam, serta dampak buruknya bagi pelaku dan korban.

5.Pengembangan Teknologi dan Sistem Keamanan Digital

Masyarakat perlu dilindungi lewat sistem digital yang lebih kuat, dengan regulasi dan pengawasan ketat dari otoritas terkait, termasuk pihak perbankan dan platform digital.

6.Pemberdayaan Generasi Muda

Banyak pelaku Sobis berasal dari kalangan muda yang tergoda keuntungan instan.

Karena itu, MUI mendorong program pelatihan keterampilan dan penyediaan lapangan kerja agar anak muda punya jalan hidup yang lebih positif.

Fatwa ini bukan hanya penegasan hukum, tetapi juga peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik kejahatan digital, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa.

MUI Sulsel berharap semua pihak bisa bahu-membahu mencegah berkembangnya praktik Sobis agar tidak merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.

Sumber: suara
Foto: Suasana rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan membahas praktik Sobis yang marak memakan korban warga di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-MUI Sulsel]

Komentar