Sebanyak empat orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran dianggap membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan dengan bukti nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.
"Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan," kata kuasa hukum Andi, Rusdiansyah.
Adapun empat terlapor berinisial RS, RSN, RF, dan TT. TT menjadi satu-satunya terlapor perempuan. Meski demikian, pelapor tidak menjabarkan secara detail identitas para terlapor.
"Inisial ini saya rasa publik sudah familiar. Ada dokter, ada mantan pejabat negara, ada yang mengaku aktivis, ahli," tambahnya tanpa menjabarkan lebih detail.
Dalam laporannya, Andi bersama kuasa hukumnya telah melampirkan bukti-bukti dokumen dugaan penghasutan yang diduga dilakukan keempat terlapor.
Rusdiansyah berujar, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan isu usang yang sudah selesai sejak lama setelah pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi klarifikasi keaslian ijazah presiden dua periode itu.
"Maka dari itu kami atas nama kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian yang hadir di tengah kegaduhan ini," demikian tutup Rusdiansyah.
Sumber: rmol
Foto: Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat buntut kegaduhan Ijazah Jokowi/Ist
Artikel Terkait
Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?
Mahasiswa Aceh Desak Presiden Prabowo Copot Tito Karnavian: Pentolan Geng Solo Biang Kerok Masalah 4 Pulau!
INFO! Fakta Baru Terungkap, Kasmudjo Ternyata Bukan Dosen Pembimbing Skripsi atau Akademik Jokowi
Dukung Iran, Pakistan Serukan Persatuan Muslim Melawan Israel