"THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja, bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan derah masing-masing," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo meminta pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025. Hal itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dia menuturkan, besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.
Selain itu, Prabowo juga mengimbau kurir dan ojek online menerima bonus hari raya. Dia meminta bonus itu diberikan dalam uang tunai
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Kapolri Pimpin Apel Banser, 11 Ribu Personel Siaga Pengamanan Nataru 2026
Usulan Purbaya: Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Uang Tunai, Ini Alasan & Dampaknya
Ahok Menentang Sawit di Hutan Papua: Ancaman Bencana Ekologis & Solusi
Foto Viral Tentara Rusia Pakai Emblem Allah dan Palu Arit di Seragam Tempur: Analisis Lengkap