Masyarakat Kabupaten Berau kembali dihebohkan oleh video mesum seorang pelajar SMA di Kabupaten Berau yang tersebar luas di media sosial.
Diketahui hal ini bermula dari pihak keluarga yang dipanggil oleh pihak sekolah lantaran video yang sudah beredar luas. Oleh karena itu, keluarga korban merasa tidak terima akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Selanjutnya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau melalui kakaknya pada Rabu (19/2/2025), dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, membenarkan laporan tersebut.
“Tersangka berinisial A (20), keduanya sudah tiga tahun pacaran, tetapi orang tua mereka memang kurang cocok,” ujarnya pada jum’at (21/2/2025).
Dikatakannya, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa A menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban.
“Petugas yang menyelidiki kasus menelaah laporan pencemaran nama baik yang diajukan korban, kemudian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut juga masuk dalam pidana pencabulan karena korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah menjalani pemeriksaan, dan pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap orang tua korban serta saksi-saksi lainnya. Sementara itu, tersangka masih berada di luar daerah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena dugaan pencabulan, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kuncinya.
Sumber: portalberau
Foto: Ilustrasi Video Syur/Net
Artikel Terkait
Thanawat Suengchitthawon Siap Hadapi Persib di Babak 16 Besar AFC Champions League Two
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Dikerahkan Ketat di Polres Tangerang Kota
Kia Carens All New Resmi Meluncur di IIMS 2026, Harga Mulai Rp 319 Juta
Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram pada Perdagangan Rabu