Adapun reklamasi laut Bekasi ini sebelumnya diperuntukkan fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.
Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
TRPN dikabarkan menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara telah mengakui kliennya tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut. Tanah tersebut milik masyarakat, sementara pihaknya hanya berusaha mengelola wilayah untuk pengembangan pelabuhan perikanan.
"Jadi kalo ditanya HGB, jawabannya kami tidak punya. Kalau SHM yang punya masyarakat," jelas Deolipa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Bisakah Turun? Ini Kata Pemerintah
Jokowi Tegaskan Keuntungan Sosial Whoosh Lebih Berharga daripada Utang: Ini Buktinya
Susunan Acara Upacara Sumpah Pemuda 2025: Puncak HSP Ke-97 di GBK, Ada Vierratale & Idgitaf
Viral Aksi Kapolsek Pasar Minggu Rampas Poster di Sidang Delpedro, Ini Klarifikasi Polisi Soal SOP