Adapun reklamasi laut Bekasi ini sebelumnya diperuntukkan fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.
Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
TRPN dikabarkan menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara telah mengakui kliennya tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut. Tanah tersebut milik masyarakat, sementara pihaknya hanya berusaha mengelola wilayah untuk pengembangan pelabuhan perikanan.
"Jadi kalo ditanya HGB, jawabannya kami tidak punya. Kalau SHM yang punya masyarakat," jelas Deolipa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Tajam Analogi Ngopi Gorengan Hasan Nasbi: Kambing Hitam Deforestasi Rakyat Kecil?
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langgar Putusan MK
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy