Dicopot dari Jabatan Koorprodi UNJ, Ubedilah Badrun: Rektor tak Nyaman, Sering Ditelepon Parcok

- Kamis, 06 Februari 2025 | 17:55 WIB
Dicopot dari Jabatan Koorprodi UNJ, Ubedilah Badrun: Rektor tak Nyaman, Sering Ditelepon Parcok





GELORA.ME  - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons pernyataan Kepala Humas UNJ terkait pencopotan dirinya sebagai Koordinator Program Studi (Koorprodi) Pendidikan Sosiologi UNJ.


Ubedilah menilai penjelasan Kepala Humas UNJ keliru, karena menurut dia, pernyataanya didasari atas peristiwa yang sebenarnya, bukan sekedar argumen normatif seperti yang dinarasikan Humas UNJ.


Dalam penjelasannya, Ubedilah mengaku sangat memahami tentang perubahan UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), sehingga ada konsekuensi restrukturisasi, penataan lembaga dan lain-lain. 


Tetapi menurut Ubedilah, konteks pernyataannya bukan di situ, melainkan pada cara Rektor UNJ menerjemahkan PTNBH, membuat peraturan, dan mengimplementasikan penataan lembaga itu minim ruang partisipasi secara signifikan, baik dari dekan, dosen dan mahasiswa.



"Sejak awal saya sudah sampaikan bahwa pengangkatan koorprodi/kepala departemen di UNJ itu berdasarkan pasal 6 Peraturan Rektor (Pertor) No 1 tahun 2025 bersifat penugasan dari rektor. Jadi itu otoritas Rektor. Meskipun harus ada usulan dari dekan. Namun pada kasus yang saya alami. Informasi dari dekan, beliau telah mengusulkan kembali atas aspirasi dari kolega dosen-dosen di prodi, namun ditolak rektor tanpa alasan yang profesional. Jadi minim ruang partisipasi. Mungkin bisa juga disebut menguapnya mimpi merit system," kata Ubedilah dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (6/2/2025).


Ubedilah kemudian menjelaskan, menilik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan dalam Pasal 1 sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.


Sebelumnya Kepala Humas UNJ, Syaifudin sempat merespons kabar pemberhentian Ubedilah sebagai Koorprodi Pendidikan Sosiologi FISH UNJ. 


Ia mengatakan tidak ada pemecatan atau pencopotan Ubedilah dari posisi tersebut. 


"Terkait pergantian Koorprodi Pendidikan Sosiologi FISH UNJ yang sedang ramai diberitakan, perlu saya luruskan bahwa UNJ tidak pernah melakukan pemecatan atau pencopotan atas posisinya sebagai Koorprodi. Namun yang bersangkutan memang masa jabatan Koorprodi era PTN-BLU sudah berakhir seiring perubahan status UNJ menjadi PTN-BH, dan yang bersangkutan juga tetap berstatus sebagai dosen PNS UNJ," kata Syaifudin.

Halaman:

Komentar