MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Hasil Akhir Kasus Roy Suryo: Polisi Umumkan Penyidikan Ijazah Jokowi
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional