DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Sahroni Cs Batal Dipecat: Analisis Lengkap

- Kamis, 06 November 2025 | 07:50 WIB
DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Sahroni Cs Batal Dipecat: Analisis Lengkap

DPR RI Langgar Tuntutan 17 8, Sidang Etik Batalkan Pemecatan Ahmad Sahroni Cs

DPR RI kembali menuai kontroversi setelah dinyatakan melanggar salah satu poin utama dalam tuntutan 17 8 masyarakat pasca unjuk rasa Agustus 2025. Pelanggaran ini terjadi dalam putusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggotanya.

Isi Tuntutan 17 8 yang Dilanggar DPR RI

Salah satu butir krusial dalam tuntutan 17 8 masyarakat menyatakan partai politik wajib memecat atau memberikan sanksi tegas kepada kader yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik. Tuntutan ini seharusnya sudah dipenuhi paling lambat 5 September 2025.

Profil Anggota DPR yang Terlibat Kontroversi

Lima anggota DPR yang disidang MKD adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni. Mereka dikritik keras karena pernyataannya yang dianggap merendahkan masyarakat yang menolak kenaikan gaji DPR.

Kronologi Lengkap Kontroversi Gaji DPR RI

Awal kemarahan publik berawal dari dugaan DPR RI yang diam-diam memasukkan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota. Kebijakan ini memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran selama sepekan di akhir Agustus 2025 yang menewaskan 11 orang.

Halaman:

Komentar