DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Sahroni Cs Batal Dipecat: Analisis Lengkap

- Kamis, 06 November 2025 | 07:50 WIB
DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Sahroni Cs Batal Dipecat: Analisis Lengkap

Hasil Putusan Sidang Etik MKD yang Mengejutkan

Setelah dua bulan proses, MKD justru memutuskan:

  • Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya dikenai sanksi non-aktif sementara

Respons MKD Terhadap Tuntutan Masyarakat

Yang lebih mengejutkan, anggota MKD justru menilai unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan buzzer yang mengarahkan kebencian terhadap DPR RI. Pernyataan ini dinilai mengabaikan tuntutan substantif masyarakat dalam tuntutan 17 8.

Implikasi Pelanggaran Tuntutan 17 8

Keputusan MKD ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan akuntabilitas yang menjadi inti tuntutan 17 8. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen DPR RI dalam menindaklanjuti aspirasi publik yang disampaikan melalui unjuk rasa damai.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas DPR RI dalam memenuhi tuntutan reformasi dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat yang sempat merenggang akibat kontroversi tunjangan dan pernyataan kontroversial anggotanya.

Halaman:

Komentar