Hasil Putusan Sidang Etik MKD yang Mengejutkan
Setelah dua bulan proses, MKD justru memutuskan:
- Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
- Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya dikenai sanksi non-aktif sementara
Respons MKD Terhadap Tuntutan Masyarakat
Yang lebih mengejutkan, anggota MKD justru menilai unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan buzzer yang mengarahkan kebencian terhadap DPR RI. Pernyataan ini dinilai mengabaikan tuntutan substantif masyarakat dalam tuntutan 17 8.
Implikasi Pelanggaran Tuntutan 17 8
Keputusan MKD ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan akuntabilitas yang menjadi inti tuntutan 17 8. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen DPR RI dalam menindaklanjuti aspirasi publik yang disampaikan melalui unjuk rasa damai.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas DPR RI dalam memenuhi tuntutan reformasi dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat yang sempat merenggang akibat kontroversi tunjangan dan pernyataan kontroversial anggotanya.
Artikel Terkait
Rais Yatim Tegur Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Aceh, Ini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Anak Maman Suherman: Psikolog Forensik Sebut Pelaku Orang Dekat, Polisi Selidiki 4 Eks Karyawan
Kondisi Fisik Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terungkap: Robek dan Usang, Kata Pengacara Eggi Sudjana
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Targetkan 50 Ribu Startup dan Dana Abadi Partai