Hasil Putusan Sidang Etik MKD yang Mengejutkan
Setelah dua bulan proses, MKD justru memutuskan:
- Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
- Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya dikenai sanksi non-aktif sementara
Respons MKD Terhadap Tuntutan Masyarakat
Yang lebih mengejutkan, anggota MKD justru menilai unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan buzzer yang mengarahkan kebencian terhadap DPR RI. Pernyataan ini dinilai mengabaikan tuntutan substantif masyarakat dalam tuntutan 17 8.
Implikasi Pelanggaran Tuntutan 17 8
Keputusan MKD ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan akuntabilitas yang menjadi inti tuntutan 17 8. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen DPR RI dalam menindaklanjuti aspirasi publik yang disampaikan melalui unjuk rasa damai.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas DPR RI dalam memenuhi tuntutan reformasi dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat yang sempat merenggang akibat kontroversi tunjangan dan pernyataan kontroversial anggotanya.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Jatah Preman Rp7 Miliar dan Perintah Satu Matahari
Usman Hamid Bongkar Alasan Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Rekam Jejak Kelam Hingga Masa KNIL
Kadis PUPR Riau Ancam Copot Pejabat yang Tolak Setor Fee 5% ke Gubernur Wahid
Prabowo Disebut Beri Sinyal Stop Penyidikan KPK Soal Dugaan Markup Proyek Whoosh