DPR RI Langgar Tuntutan 17 8, Sidang Etik Batalkan Pemecatan Ahmad Sahroni Cs
DPR RI kembali menuai kontroversi setelah dinyatakan melanggar salah satu poin utama dalam tuntutan 17 8 masyarakat pasca unjuk rasa Agustus 2025. Pelanggaran ini terjadi dalam putusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggotanya.
Isi Tuntutan 17 8 yang Dilanggar DPR RI
Salah satu butir krusial dalam tuntutan 17 8 masyarakat menyatakan partai politik wajib memecat atau memberikan sanksi tegas kepada kader yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik. Tuntutan ini seharusnya sudah dipenuhi paling lambat 5 September 2025.
Profil Anggota DPR yang Terlibat Kontroversi
Lima anggota DPR yang disidang MKD adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni. Mereka dikritik keras karena pernyataannya yang dianggap merendahkan masyarakat yang menolak kenaikan gaji DPR.
Kronologi Lengkap Kontroversi Gaji DPR RI
Awal kemarahan publik berawal dari dugaan DPR RI yang diam-diam memasukkan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota. Kebijakan ini memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran selama sepekan di akhir Agustus 2025 yang menewaskan 11 orang.
Artikel Terkait
Rais Yatim Tegur Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Aceh, Ini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Anak Maman Suherman: Psikolog Forensik Sebut Pelaku Orang Dekat, Polisi Selidiki 4 Eks Karyawan
Kondisi Fisik Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terungkap: Robek dan Usang, Kata Pengacara Eggi Sudjana
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Targetkan 50 Ribu Startup dan Dana Abadi Partai