Mirisnya, alih-alih mendapat perlindungan dari polisi, korban justru memeroleh kalimat tak pantas saat melaporkan kasus yang menimpanya.
Tak hanya itu, lima oknum polisi juga mengaku tidak bisa melakukan tindakan terhadap aksi pelecehan di tempat umum tersebut.
Mereka justru terlihat memaklumi aksi pelaku lantaran menyebut korban cantik, sehingga kemungkinan menjadi alasan 'dilecehkan'.
Nasib 5 Oknum Polisi
Kini, kelima anggota polisi tersebut telah diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan korban berinisial QHS menjadi korban pelecehan saat berada di gerbong KRL.
"Jadi kemarin, setelah kejadian, pihak Propam Polres Jakarta Selatan langsung memeriksa yang mengatakan demikian. Jadi semua sudah diperiksa satu-satu. Ada lima orang (anggota polisi)," paparnya, Jumat (19/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia menjelaskan anggota polisi yang terlibat akan mendapat sanksi etik.
"Sudah diberi sanksi. Untuk sanksinya ada di Propam, nanti kita cek," lanjutnya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial IG (51) diselesaikan secara damai.
QHS mengaku sempat mendatangi Polsek Menteng untuk membuat laporan, namun diarahkan untuk pindah ke Polsek Tebet.
"Saya sebagai korban datang lebih dulu untuk membuat laporan. Namun lagi-lagi, pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus, jadi harus ke Polsek Tebet," ucapnya.
Saat berada di Polsek Tebet, ada anggota polisi yang membenarkan adanya pelecehan seksual di tempat umum.
Artikel Terkait
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya
Rocky Gerung Kritik Lingkungan Prabowo: Dikelilingi Orang Pragmatis dengan Prinsip Asal Prabowo Senang
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi