Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).
“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu, karena kasian juga 5 narapidana itu kan karena kesaksian Aep juga, jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk Aep,” kata Sugiyanti.
Pegi menambahkan, dirinya tidak pernah mengenal sosok Aep terlebih apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.
“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.
Dalam keterangannya, Pegi mengaku hanya mengenal Sudirman, satu dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Menurut Pegi, perkenalannya dengan Sudirman terjadi karena pernah sama-sama satu sekolah dasar (SD).
“Yang saya mengenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas, Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi.
Sugianti menambahkan, kliennya tidak pernah ada komunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari sekolah dasar.
Artikel Terkait
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 5 Pernyataan Keras, Mediasi Tertutup, dan 3 Nama Tak Dimaafkan