GELORA.ME - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat membongkar obyek wisata Hisbisc Fantasy Puncak di Jalan Raya Puncak, Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).
Pembongkaran obyek wisata ini dilakukan sesuai perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah meninjau kawasan wisata Puncak pada Kamis (6/3/2025).
Dedi Mulyadi meminta obyek wisata milik PT Jaswita (BUMD Jawa Barat) dibongkar karena melanggar tata ruang.
Obyek wisata ini juga diduga menjadi penyebab banjir bandang di kawasan Cisarua, Minggu (2/3/2025) malam.
Keputusan Dedi Mulyadi membongkar destinasi wisata Hisbisc Fantasy disambut suka cita warga Cisarua.
TB Muhammad Syamun, tokoh masyarakat Desa Tugu Selatan, senang adanya pembongkaran tempat wisata itu.
"Warga Tugu Cisarua mengucap syukur atas dibongkarnya tempat wisata ini," kata Syamun di Cisarua, Jumat.
Dia berharap kebijakan Pemprov Jawa Barat ini dapat mengembalikan kawasan Puncak kembali hijau.
"Kami ingin Puncak hijau lagi, bukan hanya di sini saja tetapi tiga kecamatan yang masuk wilayah Puncak yaitu Cisarua, Megamendung dan Ciawi," kata Syamun.
Pria yang biasa disapa Ustaz Syam ini mengaku tidak alergi hadirnya bisnis komersial di kawasan Puncak.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land