GELORA.ME - Penyidik Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6). Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Menurut Rohim, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erik.
"Belum (ditangkap), nanti kita panggil yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Artikel Terkait
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya