Ia juga menyoroti bahwa judi dapat menjadi candu. Sebab penjudi akan berupaya memperoleh modal berjudi, yang sering dilakukan dengan cara-cara yang tidak normal, sehingga mengganggu keluarga maupun masyarakat umum.
Dari sisi agama Islam, Jamiluddin menegaskan bahwa judi sangat dilarang.
“Sebab, hal-hal yang bersifat spekulasi tidak dibenarkan. Judi sudah pasti bersifat spekulatif. Karena itu, seharusnya seorang muslim wajib menjauhi judi dalam bentuk apa pun," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa