"Kembali ke konstitusi, Pasal 33 UUD '45 adalah negara yang membentuk perusahaan negara, lalu semua investor itu termasuk nanti misalnya PT PT dari mohon maaf dari bapak bapak Muhammadiyah dan bapak-bapak NU punya PT misalnya, berkontrak dan perusahaan minyak nasional yang dibentuk untuk undang-undang." "Tunggu dulu, nanti keinginan untuk berbisnis silakan setelah undang-undangnya dicabut dulu oleh presiden dengan menggunakan Perppu," imbuhnya.
Senada dengan Kurtubi, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI juga menilai bahwa aturan mengenai izin usaha tambang saat ini hanya menguntungkan segelintir pihak, dalam hal ini pemodal. "Di negeri ini sistem ekonomi yang terjadi yang berlangsung itu bukan lagi sistem ekonomi konstitusi, bukan lagi sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi liberalisme kapitalisme.
Jadi yang menjadi penentu di negara kita sekarang adalah pemilik kapital dan menurut saya ini sangat-sangat tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Anwar Abbas.
"Oleh karena itu kalau Pak Kurtubi tadi mengusulkan hal-hal yang beliau Katakan, sebenarnya di sini di dalam pasal berapa itu dalam itu ada satu amanat ya bahwasanya untuk mengimplementasikan Pasal 33 ini harus diatur dalam undang-undang," imbuhnya.
Namun, di sisi lain Anwar Abbas juga setuju jika Pemerintah saat ini memberikan kesempatan kepada Ormas untuk memperoleh jatah.
"Jadi harus ada undang-undang tentang sistem ekonomi nasional menurut saya, yang nafas dan jiwanya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar '45."
"Jadi kalau Pak Kurtubi mengatakan memang ada hal-hal yang tidak yang tidak mengenakkan kita, ya memang itu kenyataannya hari ini, ya mari kita benahi secara bersama-sama dan langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi saya rasa ya sudah bagus," pungkas Anwar Abbas
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Ini Jadwal Salat Jenazah
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK 2025, Harta Rp 6,3 Miliar Terungkap