Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) akan segera menjalani persidangan. Hal ini menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. "Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC (Rudy Ong) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, dikutip pada Jumat (24/10/2025).
Dengan selesainya tahap ini, jaksa penuntut umum kini akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai langkah akhir sebelum persidangan kasus korupsi IUP Kaltim ini resmi digelar.
Pasal yang Didakwakan dan Posisi Rudy Ong
Dalam kasus ini, Rudy Ong didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Pria yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, ini juga merupakan mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal.
Artikel Terkait
KTT ASEAN 2025: Prabowo Berangkat 25 Oktober, Agenda & Pertemuan dengan Lula
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: Solusi Danareksa dan Komitmen China
Standar Ganda IOC: Mengapa Polandia Bebas Boikot Rusia, Tapi Indonesia Dihukum Larang Israel?
Gibran Serukan Santri Kuasai AI dan Blockchain untuk Indonesia Emas 2045